PPnBM DTP Lanjut di 2022, Tapi Hanya Kendaraan yang Penuhi Syarat Ini

- 3 Januari 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi, PPnBM DTP Lanjut di 2022, Tapi Hanya Kendaraan yang Penuhi Syarat Ini
Ilustrasi, PPnBM DTP Lanjut di 2022, Tapi Hanya Kendaraan yang Penuhi Syarat Ini /Dok Semarangku

KLIK BANGGAI - Kabar gembira, program Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) berlanjut pada tahun 2022.

Pasalnya, PPnBM DTP yang berakhir pada 31 Desember 2021 lalu itu dinilai memberikan manfaat terhadap industri serta perekonomian Indonesia.

Meski begitu sejumlah hal rupanya perlu dikaji ulang untuk bisa melanjutkan program PPnBM DTP ini.

Dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Keuangan tertulis bahwa hanya kendaraan jenis tertentu saja yang berhak menerima PPnBM DTP.

Baca Juga: TERKUAK! Daftar Artis di List Mucikari Kasus CA Didominasi Artis Sinetron

Baca Juga: Catat dan Tukarkan: Kode Redeem PUBG Mobile Edisi Selasa 4 Januari 2022: Ambil Hadiah Terbaru di Sini!

"PPnBM DTP industri otomotif masih harus dibahas lebih lanjut, sesuai surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan, diusulkan PPnBM nol persen untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta," demikian tertulis dalam surat tersebut dikutip Senin, dikutip dari ANTARA.

Tidak hanya sampai di situ, kendaraan yang berhak menerima insentif tersebut dikabarkan juga harus memenuhi kandungan lokal sebanyak 80 persen dan menggunakan mesin 1.500cc.

Baca Juga: Banjir Hadiah Gratis! Yuk Tukarkan Kode Redeem ML Edisi Selasa 4 Januari 2022: Jangan Sampai Kehabisan 

Dengan begitu, terdapat beberapa kendaraan yang kemungkinan akan masuk dalam daftar penerima PPnBM DTP seperti Mitsubishi Xpander untuk varian terendah atau GLS MT, Toyota Cayla, Toyota Agya dan kemungkinan besar Honda Brio Satya juga akan masuk dalam daftar tersebut.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini