Jelang Nataru, Ini Isi Surat Telegram Kapolri! Salah satunya Perbanyak Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

- 22 Desember 2021, 22:17 WIB
Listyo Sigit Prabowo, Jelang Nataru, Ini Isi Surat Telegram Kapolri! Salah satunya Perbanyak Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Listyo Sigit Prabowo, Jelang Nataru, Ini Isi Surat Telegram Kapolri! Salah satunya Perbanyak Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi /Dok Humas Polri/

KLIK BANGGAI - Mengenai pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Kapolri.

Surat telegram Kapolri itu berupa arahan yang ditujukan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) polda, polres dan polsek, terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam surat telegram Kapolri, salah satunya mengarahkan agar memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

Baca Juga: Berikut 10 Ucapan Selamat Hari Natal 25 Desember 2021: Sampaikan Pesan Menyentuh Kepada Orang Terkasih

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan surat telegram Kapolri tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021," kata Ramadhan, di Jakarta, Rabu dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: DKI Jakarta Penyumbang Tertinggi Covid-19 Harian di Tanah Air

Ramadhan menjelaskan, telegram kapolri tersebut sebagai pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa Natal dan tahun baru. "Ada 18 arahan Kapolri," ucap Ramadhan.

Arahan pertama, terkait kegiatan ibadah Natal maupun perayaan tahun baru agar tetap mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2001 yang mengatur level PPKM yang diberlakukannya di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Bukan Semeru atau Lawu, Nyi Roro Kidul Ramalkan Gunung Ini Meletus di Tahun 2022 Nanti

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini