Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Dilaksanakan Awal Tahun 2024, Pemerintah Terus Lakukan Persiapan

- 21 Desember 2021, 19:39 WIB
Ilustarasi calon ibu kota negara di Pulau Kalimantan.
Ilustarasi calon ibu kota negara di Pulau Kalimantan. //dok. PUPR/

KLIK BANGGAI - Persiapan pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta, Pulau Jawa ke Pulau Kalimantan terus dilakukan.

Rencananya, pemindahan sudah akan mulai direalisasikan pada semester I di tahun 2024 mendatang.

Terkait pemindahan ibu kota negara, pemerintah juga telah mempersiapkan landasan hukumnya di mana tertuang dalam RUU Ibu Kota Negara (IKN).

IKN sendiri kini sedang dalam proses penyusunan untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang.

Hal itu sebagaimana dibahas oleh Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Velix Vernando Wanggai dalam diskusi publik daring tentang RUU IKN pada Selasa, 21 Desember 2021.

Baca Juga: Pulau Jawa Jadi Sarang Gunung Api Aktif Terbanyak di Dunia, 2 di Antaranya Kini Berstatus Siaga

"Kami rencanakan semester 1 2024, ini termasuk dalam aspek pemindahan ibu kota," kata Velix Vernando Wanggai sebagaimana dikutip dari artikel Pikiran Rakyat berjudul: 'Ibu Kota Pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada 2024, 256 Hektare Lahan Disiapkan' Selasa, 22 Desember 2021.

RUU tentang IKN ini juga membuat visi dan prinsip pengelolaan IKN yang diharapkan bisa menjadi ibu kota dengan aktivitas yang berkelanjutan dan menggerakan perekonomian nasional.

"Ketika center of growth pindah dari Jakarta ke Pulau Kalimantan, kita harap ada perubahan dalam kontek redistribusi pembangunan wilayah, retribusi klaster ekonomi, kemudian juga konsep supersub konektivitas, itu dapat terjadi dan titik pertumbuhan ekonomi dapat lebih merata," katanya.

Halaman:

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x