Antisipasi Varian Omicron, Luhut Bongkar Aturan Baru yang Akan Diterapkan Pemerintah

- 20 Desember 2021, 21:38 WIB
Antisipasi Varian Omicron, Luhut Bongkar Aturan Baru yang Akan Diterapkan Pemerintah
Antisipasi Varian Omicron, Luhut Bongkar Aturan Baru yang Akan Diterapkan Pemerintah /Dok. Sekretariat Kabinet RI/

KLIK BANGGAI - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bocorkan aturan baru yang akan diterapkan di tanah air demi mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 yakni Omicron.

Pasalnya, aturan baru yang disebut Luhut Binsar Pandjaitan adalah pemerintah akan menambah tiga dari sebelas negara dalam daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Yang mana hal itu dimaksudkan pemerintah menambah daftar Warga Negara Asing (WNA) yang dilarang masuk ke Indonesia menyusul penyebaran kasus Omicron yang cepat di sejumlah negara.

Baca Juga: Varian Baru Omicron Melebar ke 89 Negara di Dunia, Ahmad Riza: Jangan Dulu Keluar Negeri

"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," katanya dalam konferensi pers PPKM secara daring di Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.

Luhut memastikan pemerintah akan terus memantau perkembangan yang ada. Menurut dia, pemerintah akan terus memantau setiap minggu.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Kode Redeem ML Terbaru Rilis Selasa 21 Desember 2021: Ambil Hadiah Gratismu di Sini

"Kalau banyak negara lain yang nyebar makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan," katanya.

Luhut mengatakan masih banyak hal yang belum diketahui soal varian Omicron. 

Penelitian yang ada menunjukkan varian tersebut menyebar lebih cepat. Meski kemungkinan lebih ringan, tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di Inggris.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini