Simak Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Saat Nataru, Vaksin Lengkap, Antigen dan Pakai PeduliLindungi

- 17 Desember 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi, Simak Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Saat Nataru, Vaksin Lengkap, Antigen dan Pakai PeduliLindungi
Ilustrasi, Simak Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Saat Nataru, Vaksin Lengkap, Antigen dan Pakai PeduliLindungi /Pixabay/JoshuaWoroniecki

KLIK BANGGAI - Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, segera simak persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalulintas mobil barang selama periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan beberapa aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Natal dan Tahun Baru.

Dalam aturan baru tersebut, pelaku perjalanan wajib wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Melalui Situs PeduliLindungi, Login ke pedulilindungi.id

Ia mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Dalam SE 109 Tahun 2021 tertulis jika setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian," kata Budi Setiyadi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Kota Palu Akan Berikan Bantuan Modal Usaha Untuk Warga Miskin

Ia menyampaikan, ketentuan itu dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing.

Lanjut dia, setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

Baca Juga: Kades Harus Mendukung! 40 Persen Dana Desa Untuk Program BLT Pada Tahun 2022

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah