CEK FAKTA: Jokowi Dikabarkan Perintahkan MA dan PN Jaktim Segera Bebaskan HRS, Benarkah?

- 24 November 2021, 23:01 WIB
CEK FAKTA: Jokowi Dikabarkan Perintahkan MA dan PN Jaktim Segera Bebaskan HRS, Benarkah?
CEK FAKTA: Jokowi Dikabarkan Perintahkan MA dan PN Jaktim Segera Bebaskan HRS, Benarkah? /Instagram.com/@jokowi

KLIK BANGGAI - Beredar informasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan segera membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Kabar terkait Jokowi akan membebaskan HRS beredar melalui video di akun YouTube.

Dalam informasi tersebut, Presiden Jokowi dikabarkan perintahkan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk bebaskan HRS.

Kanal YouTube yang mengunggah video tersebut yakni Rahasia Politik yang ditayangkan pada 23 November 2021. dengan judul:

Baca Juga: Walaupun Berdamai, Tiga Oknum TNI - Polri Akan Diberi Tindakan Disiplin Kode Etik

‘HRS SEGERA BEBAS? JKW AKHIRNYA PERINTAHKAN HAKIM MA DAN PNJAKTIM BEBASKAN HABIB RIZIEQ DEMI PERSATUAN?’ 

Dikutip dari Kabar Besuki dengan judul [HOAX] Jokowi Akhirnya Perintahkan MA untuk Bebaskan Habib Rizieq Demi Persatuan NKRI, dijelaskan: 

Dalam thumbnail video tersebut juga terlihat potret Presiden Jokowi berjalan berdampingan dengan Habib Rizieq. Sementara di sisi lain, terlihat hakim di ruang sidang.

Baca Juga: Dua dari Lima Korban Terseret Arus di Kolaka Ditemukan, Basarnas: Meninggal Dunia

Video tersebut juga menuliskan sebuah narasi seperti berikut:

‘REZIM JKW BEBASKAN HABIB RIZIEQ DEMI KESELAMATAN NKRO!’

‘HRS SEGERA BEBAS? JKW AKHIRNYA PERINTAHKAN HAKIM MA DAN PNJAKTIM BEBASKAN HABIB RIZIEQ DEMI PERSATUAN’.

Lantas benarkah Presiden Jokowi telah memerintahkan MA untuk segera membebaskan Habib Rizieq dari penjara?

Penjelasan:

Baca Juga: Profil Jaksa Agung RI Pertama, Gatot Taroenamihardja, Makamnya Akan Dipindahkan

setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim Kabar Besuki, dalam video tersebut tidak ada informasi resmi dan valid yang menyebut bahwa Presiden Jokowi memerintahkan MA untuk segera membebaskan Habib Rizieq.

Video yang menyebut bahwa Presiden Jokowi akhirnya memerintah Hakim MA untuk membebaskan Habib Rizieq itu tidaklah benar atau hoax.

Faktanya, dalam video tersebut hanya membahas mengenai tim advokasi Habib Rizieq Shihab yang berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait vonis hukuman yang diterima oleh HRS.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Masker Senilai Rp2,9 Miliar, Mantan Kepala Dinas Sosial dan 6 Pegawai Lainnya Jadi Tersangka

Video tersebut hanya menampilkan pernyataan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar yang akan mengajukan PK kepada MA terkait pengurangan masa hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun.

Namun, tidak ada informasi valid yang menyebut bahwa Presiden Jokowi telah memberikan perintah kepada hakim MA untuk segera membebaskan Habib Rizieq.

Baca Juga: Ada Pihak yang Memanfaatkan Gala Sky untuk Keuntungan Pribadi? Milano Lubis: yang Sering Muncul di TikTok

Kesimpulan:

video yang diunggah di kanal Youtube Rahasia Politik dengan judul ‘HRS SEGERA BEBAS? JKW AKHIRNYA PERINTAHKAN HAKIM MA DAN PNJAKTIM BEBASKAN HABIB RIZIEQ DEMI PERSATUAN?’ termasuk konten hoax dan tidak valid.*** (Diana Amelia/Kabar Besuki)

Editor: Marhum

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah