PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 6 Desember, Berikut Daftarnya

- 22 November 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi PPKM luar Jawa-Bali
Ilustrasi PPKM luar Jawa-Bali /Instagram/

KLIK BANGGAI - PPKM luar Jawa-Bali kembali diperpanjang sejak 23 November hingga 6 Desember 2021.

“Khusus di luar Jawa dan Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember. Untuk dua minggu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari ANTARA, Senin 22 November 2022.

Secara keseluruhan, kasus aktif sebanyak 8.126 atau 0,19 persen dari total kasus dan ini sudah turun dibanding puncaknya yang hampir 98,58 persen.

Kasus harian sebesar 365 kasus dalam tujuh hari dan per 21 November 2021 sebanyak 314 kasus dengan luar Jawa dan Bali sebesar 31,53 persen atau 99 kasus sedangkan Jawa dan Bali sebanyak 215 kasus.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Rotasi 23 Perwira, Danjen Kopassus dan Pangdam Iskandar Muda Berganti

Dalam hal ini, luar Jawa dan Bali kasus aktifnya ada 4.263 atau 52,46 persen dari kasus nasional sebesar 8.126.

“Kasus kematian itu case fatality rate-nya 3,12 persen dan kesembuhan 96,57 persen,” ujarnya.

Dari segi konfirmasi mingguan, beberapa provinsi naik yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) 77 kasus, Kalimantan Barat 43 kasus, Riau 16 kasus, Bangka Belitung 15 kasus dan Sulawesi Utara enam kasus.

Dari segi pulau, Sumatera memiliki recovery rate 96,2 persen dengan fatality rate 3,58 persen, Nusa Tenggara memiliki recovery rate 97,41 persen dengan fatality rate 2,35 persen, dan Kalimantan memiliki recovery rate 96,75 persen dengan fatality rate 3,17 persen.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah