ASN Kementan Gunakan Seragam Partai NasDem, KASN Bereaksi dan Segera Panggil Sekjen

- 17 November 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi ASN. KASN segera memanggil Sekjen Kementan terkait pejabat atau ASN di Kementan mengenakan seragam partai Nasdem.
Ilustrasi ASN. KASN segera memanggil Sekjen Kementan terkait pejabat atau ASN di Kementan mengenakan seragam partai Nasdem. /Dok PRFMNEWS.

KLIK BANGGAI - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, menegaskan, akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, ke Kantor KASN pada Jumat 19 November. Hal itu berkaitan dengan klarifikasi untuk terkait pejabat Kementan yang merupakan ASN yang mengenakan seragam Komando Strategis Partai NasDem.

“Tentunya, KASN akan melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen,” kata Pramusinto seperti dikutip dari ANTARA, Rabu 17 November 2021.

Selanjutnya terkait kemungkinan sanksi yang akan diberikan, kata dia, itu disesuaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: KKB Kembali Berulah, Salah Satu Karyawan Perusahaan di Papua Ditembak

Pemanggilan terhadap sekretaris jenderal Kementerian Pertanian itu merupakan wujud tindakan cepat dari KASN dalam menjalankan salah satu fungsi pengawasan dan penegakan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Sebagaimana yang tercantum di laman resminya, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Mereka pun memiliki salah satu tugas, yaitu menjaga netralitas pegawai ASN.

Sebagaimana yang dituliskan dalam penjelasan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, asas netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Baca Juga: NGERI! Harga Lilin dan BBM di Bahodopi Morowali Bikin Kantong Robek, Pemerintah Mana?

Menurut Agus Pramusinto, dalam pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juga telah ditetapkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x