Hore... Kominfo Tutup Akses 4.906 Aplikasi Pinjol Ilegal

- 29 Oktober 2021, 20:47 WIB
Video penggerebekan kantor pinjol ilegal
Video penggerebekan kantor pinjol ilegal /Zona Surabaya Raya/

KLIK BANGGAI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G. Plate mengatakan, sudah ada 4.906 pinjaman online atau Pinjol ilegal yang diputus aksesnya sejak tahun 2018.

Ia mengajak masyarakat Indonesia agar bisa berperan aktif mengawal ruang digital dari peredaran pinjaman online digital sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.

“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik untuk semakin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif,” ujar Johnny, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat 29 Oktober 2021.

Baca Juga: Warga Jakarta Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem, Petir, Angin Kencang dan Hujan Es Berpotensi Terjadi

Pinjaman online ilegal yang ditindak itu tersebar pada beragam platform baik penyedia aplikasi seperti Google Play Store, situs file sharing maupun media sosial.

Pemutusan akses pinjaman online ilegal itu berasal dari tiga jalur laporan mulai dari aduan masyarakat, patroli siber dari Kementerian Kominfo, serta laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Johnny setelah hasil penemuan dikumpulkan, langkah selanjutnya disampaikan kepada pihak OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.

Jika sudah terverifikasi, langkah selanjutnya adalah Kementrian Kominfo menghubungi Polri sehingga langkah lebih lanjut bisa diambil.

Selain pemutusan akses terhadap pinjaman online ilegal, Kementerian Kominfo juga telah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening digunakan untuk aktivitas ilegal itu.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah