Kejagung Kaji Kemungkinan Hukuman Mati untuk 'Pencuri Uang Rakyat'

- 28 Oktober 2021, 23:45 WIB
Ilustrasi hukuman mati pelaku korupsi atau pencuri uang rakyat.
Ilustrasi hukuman mati pelaku korupsi atau pencuri uang rakyat. /Sumber: Amnesty International/

KLIK BANGGAI - Penerapan hukuman mati kepada pelaku pencuri uang rakyat atau koruptor di Indonesia, dimungkinkan terjadi.

Hal ini sebagaimana disampaikan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kepada para pimpinan di lingkungan kejaksaan dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Gawat! Kasus Prostitusi Online di Bali Libatkan Anak di Bawah Umur, Tarif Sekali Main Paling Tinggi Rp500 Ribu

Ia menjelaskan, peluang hukuman mati bagi koruptor dibuka yang tengah dikaji Burhanuddin yakni untuk kasus seperti Asabri dan Jiwasraya. Karena, kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit.

"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata Simanjuntak.

Kasus korupsi ada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun, sedangkan korupsi PT Asabri (Persero) lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun.

Baca Juga: Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, 24 Desember Tak Ada Tanggal Merah Yaa..

Oleh karena itu, kata dia, Burhanuddin tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentu harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai HAM.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x