Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia, Ulama Mesir: Haram Sampai Kiamat

- 28 Oktober 2021, 19:09 WIB
image.gifIlmuwan Berhasil Cangkok Ginjal Babi ke Tubuh Manusia, Netizen: Jual Ginjal Tak Laku Lagi
image.gifIlmuwan Berhasil Cangkok Ginjal Babi ke Tubuh Manusia, Netizen: Jual Ginjal Tak Laku Lagi /Pexels/Ellie Burgin

KLIK BANGGAI - Transplantasi organ tubuh tak hanya antara manusia. Di dunia kesehatan saat ini, transplantasi organ tubuh juga bisa dilakukan dari hewan ke tubuh manusia.

Seperti yang sedang ramai diperbincangkan saat ini, yakni transplantasi ginjal babi ke manusia.

Terkait hal itu, Ulama Mesir tak tinggal diam. Mereka mengecam keras hal tersebut dengan alasan dilarang dalam Syariah Islam, dimana babi harap untuk dikonsumsi.

Anggota Komite Fatwa Al-Azhar di Mesir, Attia Lashin, mengatakan operasi transplantasi ginjal babi itu tidak diperbolehkan karena haram.

"Setiap penggunaan atau konsumsi daging babi atau organ tubuh adalah dosa, dan babi tetap diharamkan sampai hari kiamat," kata Attia Lashin, dikutip Klik Banggai dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul: Ulama Mesir Kecam Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia: Diharamkan Sampai Kiamat, Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, 24 Desember Tak Ada Tanggal Merah Yaa..

Sejalan, profesor yurisprudensi di Universitas Al-Azhar juga menegaskan larangan transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia karena bersifat najis.

“Menurut Syariah, dilarang transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia. Babi adalah 'najis' dan oleh karena itu dilarang untuk mengkonsumsi sebagian atau seluruhnya, baik untuk makanan atau prosedur medis apa pun," katanya.

Kesucian adalah prasyarat untuk melakukan shalat, dan menurut Syariah, seluruh tubuh manusia harus suci untuk tujuan ini. Transplantasi organ babi ke dalam tubuh manusia membuat orang tersebut tidak suci," katanya.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini