KLIK BANGGAI - Sudahkah anda membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ini? Jika belum, maka artikel ini akan menjadi kabar gembira bagi anda.
Pasalnya, di Indonesia terdapat 11 daerah memberlakukan kebijkan pemutihan PKB. Selain itu juga ada program bebas biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Tunggu apa lagi, segera kunjungi instansi-instansi pelayanan pajak yang ada di daerah anda. Sebab kebijakan ini hanya berlaku singkat hingga akhir tahun ini saja.
Dengan adanya kebijakan tersebut maka masyarakat cukup membayar pajak di tahun pokoknya saja tanpa biaya dendanya.
Sehingga pembayaran pajak yang akan anda setorkan teras lebih ringan alias murah.
Lalu daerah apa saja yang memberlakukan kebijakan itu? Yuk cek daftar informasi di bawah ini sebagaimana yang kami kutip dari artikel Pikiran Rakyat pada Selasa, 26 Oktober 2021 dengan judul: Kesempatan Langka! 11 Daerah Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun.
1. Jawa Timur
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di daerah ini berlaku sampai 9 Desember 2021.
Artikel Rekomendasi