KLIK BANGGAI - Beredar kabar bahwa Akta Jual Beli (AJB) tanah hanya berlaku 5 tahun sejak 2021.
Informasi yang menyebutkan AJB tanah itu beredar dari pesan WhatsApp beberapa waktu terakhir ini.
Dalam informasi yang beredar tersebut, jika AJB tanah telah habis masa berlaku, maka tanah tersebut akan menjadi milik negera.
Baca Juga: Tak Takut Diterkam Buaya, Pantai Talise Kota Palu Ramai Pengunjung
Namun benarkah AJB tanah hanya berlaku 5 tahun?
Dikutip dari akun Instagram Kementerian ATR / BPN pada Jumat 22 Oktober 2022 bahwa informasi tersebut adalah sesat.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu atas beredarnya pesan bahwa Akta Jual Beli (AJB) hanya berlaku 5 tahun sejak 2021, jika tidak tanah tersebut akan menjadi milik negara.
Baca Juga: Waspada! Hal Ini Bisa Merusak Kesehatan Mata, Segera Lakukan Langkah Ini
Saya Yulia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa:
info tersebut *TIDAK BENAR*. "
Artikel Rekomendasi