Gegara Aturan Ini, Anies Baswedan, Tito Karnavian dan Ketua Satgas Covid-19 Digugat ke PTUN

- 24 Oktober 2021, 17:30 WIB
Gegara Aturan Ini, Anies Baswedan, Tito Karnavian dan Ketua Satgas Covid-19 Digugat ke PTUN
Gegara Aturan Ini, Anies Baswedan, Tito Karnavian dan Ketua Satgas Covid-19 Digugat ke PTUN /Instagram/@aniesupdate/

KLIK BANGGAI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Mendagri Tito Karnavian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Digugatnya Anies Baswedan dan Tito Karnavian ini terkait aturan PPKM yang diterapkan di DKI Jakarta.

Ternyata tak hanya, Anies Baswedan dan Tito Karnavian saja, gugatan ke PTUN juga menyeret Ketua Satgas Pananganan Covid-19 Ganip Warsito.

Gugatan tersebut diajukan oleh sekelompok warga yang diwakili Ferry Polly. 

Baca Juga: WASPADA CUACA EKSTREM! Puting Beliung 'Mengamuk' di Ogan Ilir, Puluhan Rumah Tata Tanah

Dikutip dari Pikiran Rakyat dengan judul Gara-gara Aturan PPKM, Tito Karnavian dan Anies Baswedan Digugat ke PTUN, dijelaskan:

Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT pada Kamis, 14 Oktober 2021, seperti dilihat Pikiran-rakyat.com di laman sipp.ptun, Minggu, 24 Oktober 2021.

Baca Juga: SADIS! Pendeta dan 14 jemaat Gereja Diduga Gorok Leher Manusia Demi Pengorbanan

Dalam gugatan, ada lima poin yang didaftarkan Ferry Polly, salah satunya meminta tergugat untuk mencabut aturan soal PPKM di Jakarta. Ferry juga meminta pengadilan untuk membebankan perkara kepada ketiga pejabat itu.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi gugatan di poin kedua.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini