Rilis Daftar Terbaru Pinjol Legal, OJK Minta Suku Bunga Harus Rendah, Cara Penagihan Tak Langgar Kaidah

- 20 Oktober 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi./Daftar pinjol yang terdaftara di OJK per 6 Oktober 2021.
Ilustrasi./Daftar pinjol yang terdaftara di OJK per 6 Oktober 2021. /Pixabay.com/JESHOOT-com

KLIK BANGGAI - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis data terbaru fintech lending pinjaman online atau pinjol legal yang telah resmi terdaftar dan memiliki izin usaha. 

Berdasarkan data terbaru yang disampaikan OJK, setidaknya ada 106 perusahaan atau Pinjol legal yang terlah terdaftar dan mengantongi izin usaha.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta beberapa hal kepada para pelaku pinjaman online legal atau pinjol berizin. Salah satunya menerapkan bunga pinjol yang murah bagi masyarakat.

Baca Juga: Viral Video Joget TikTok di Acara Maulid Nabi, Netizen: Miskin Urat Malu

"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," terang Wimboh saat konferensi pers, Selasa 19 Oktober 2021.

Permintaan kedua, pelaku pinjol legal agar menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan. Utamanya berkaitan dengan sistem dan cara penagihan diharapkan tidak dilakukan dengan melanggar kaidah dan etika tersebut.

Kemudian, Wimboh mengimbau agar pinjol berizin terus meningkatkan layanan yang bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat hasilnya terkait keberadaan pinjaman online.

Mengutip daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, terdapat delapan pinjaman online yang berorientasi syariah. Sementara satu fintech lending yang berada di konvensional dan syariah, serta sisanya adalah konvensional.

Baca Juga: Duh, Pria Ini Cabuli Anak Dibawah Umur di Kebun Jagung Hingga Hamil, Begini Nasibnya Sekarang

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x