Soal Pelanggaran Karantina, Menkominfo: Sanksi Tegas Pasti Dilakukan

- 16 Oktober 2021, 17:08 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate /dok. Sekretariat Kabinet RI

KLIK BANGGAI - Kasus Selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina di Wisma Atlet setelah kembali dari Amerika belakangan menjadi pembahasan publik. 

Berbagai pihak menyayangkan sikap Rachel Vennya yang dinilai hanya mementingkan diri sendiri.

Terkait hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan akan ada sanksi tegas bagi orang yang melanggar aturan tentang karantina COVID-19.

"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," kata Johnny, dalam keterangan resmi, Sabtu.

Dia menegaskan bahwa pandemi belum selesai, semua orang wajib tetap menjalankan seluruh peraturan terkait COVID-19, termasuk melakukan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional demi memastikan keselamatan orang sekitar dan masyarakat secara luas.

Baca Juga: Kasus Selebgram Rachel Vennya Resmi Ditangani Polisi, Pemeriksaan Dijadwalkan Kamis Depan

Menurut Johnny, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi yaitu saling menjaga sesama.

"Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi COVID-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," kata Johnny.

Aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional berada dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini