BNN Temukan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara, Hingga Dimusnahkan Pelaku Tak Tertangkap

- 13 Oktober 2021, 19:13 WIB
Prajurit TNI mencabut tanaman ganja dalam pemusnahan di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (13/10/2021). ANTARA/Rahmad
Prajurit TNI mencabut tanaman ganja dalam pemusnahan di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (13/10/2021). ANTARA/Rahmad /

"Meski tidak berhasil menangkap tersangka, namun bagi pelaku penanaman narkotika dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Brigjen Aldrin Hutabarat.***

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini