Terbukti Lalai dan Tidak Profesional, 5 Anggota KPU Sabu Raijua Dijatuhi Sanksi DKPP, 2 Diantaranya Dicopot

- 13 Oktober 2021, 18:34 WIB
Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salamm. ANTARA/HO-Humas DKPP
Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salamm. ANTARA/HO-Humas DKPP /

KLIK BANGGAI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan pada dua orang Anggota KPU Sabu Raijua di putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021.

Ketua Majelis Alfitra Salamm pada sidang DKPP di Jakarta, Rabu menyatakan dalam amar perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Kirenius Pajdi.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Kirenius Pajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan," kata Alfitra Salamm.

 Baca Juga: Curi Sepeda Motor Pakai Korek Api, Setelah Tes Urine Positif Narkoba

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua divisi kepada Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua Sussana V Edon.

Sementara tiga Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi teradu dalam perkara ini, yaitu Agustinus V Mone, Daud Pau, dan Alpius P Saba, masing-masing dijatuhi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua divisi teknis penyelenggaraan kepada teradu V, Susanna V Edon selaku Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan," ujar Alfitra.

Untuk diketahui, kelima nama di atas diadukan oleh Erben K A Riwu Ratu. Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Baca Juga: Buntut Penetapan Tersangka Pedagang Korban Penganiayaan, Kanit Reskrim Polsek Sei Tuan Dicopot

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x