Curi Sepeda Motor Pakai Korek Api, Setelah Tes Urine Positif Narkoba

- 13 Oktober 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi pencuri sepeda motor
Ilustrasi pencuri sepeda motor /PRFM

KLIK BANGGAI - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Senen mengungkap kasus pencurian sepeda motor menggunakan modus baru, yakni memakai korek api untuk merusak kontak kunci motor yang menjadi incaran.

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto membeberkan pelaku pencurian berinisial JK telah melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh kali di wilayah Jakarta Pusat.

"Korek api tersebut ditancap sebatang besi kecil, kemudian dipanaskan untuk mencongkel kontak motor curian. Ini termasuk modus baru," kata Ari di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Juga: Diajak Pacaran, Anak Dibawah Umur Justru Dijajakan Via Online

Dalam melakukan aksinya, pelaku memodifikasi kunci T yang kemudian dirakit. Awalnya, petugas sempat lengah, namun setelah diteliti alat itu dapat berfungsi sebagai pembongkar kunci motor.

Pelaku mengincar motor yang mudah untuk dijangkau dan posisi parkir tidak terpantau oleh pemilik. Setelah menjual hasil curiannya itu, pelaku bisa mendapatkan uang sampai Rp3 juta per unit motor.

Saat dilakukan tes urine, petugas juga mendapatkan pelaku JK positif menggunakan narkoba. Atas hal tersebut, polisi pun akan melakukan pengembangan kasus.

Baca Juga: HEBOH! Benarkah DPR Akan Lengserkan Jokowi? Simak Penjelasan Berikut

"Dia masih sakau narkoba karena setelah dites urine, hasilnya positif. Akan kami kembangkan juga," kata Ari.

Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sempat dua kali ditahan atas kasus kepemilikan senjata tajam dan kasus pencurian.

Polisi juga akan mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) guna menangkap jaringan lainnya, termasuk penadah barang curian.

Baca Juga: HOAX: Jaksa Minta Maaf dan MA Bebaskan Habieb Rizieq Secara Murni

"Setelah mendapat (motor curian), biasanya pelaku langsung menghubungi penjual dan transaksi. Jaringan pelaku sedang kita dalami. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," kata Bambang.***

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x