Menag Yaqut Larang Kegiatan Pawai Pada Perayaan Maulid Nabi 2021

- 10 Oktober 2021, 09:05 WIB
Menag Yaqut Larang Kegiatan Pawai Pada Perayaan Maulid Nabi 2021
Menag Yaqut Larang Kegiatan Pawai Pada Perayaan Maulid Nabi 2021 /Dok. UIN Walisongo

KLIK BANGGAI - Menjelang perayaan Maulid Nabi 2021, Menag Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya kegiatan pawai atau arak-arakan di tengah pandemi Covid-19.

Yaqut menyebut larangan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

"Dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan banyak orang," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Oktober 2021, Dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal PON XX Papua 10 Oktober 2021, Bisa Nonton Live Streaming

"Pedoman tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tengah merayakan hari keagamaan baik itu peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal hingga hari besar keagamaan lain di masa pandemi," terangnya.

Lebih jauh Yaqut menerangkan, penerapan pedoman akan disesuaikan dengan status level pandemi di wilayah tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mensos Risma Dikabarkan Bakal Direshuffle Jokowi Karena Suka Marah-marah? Cek Faktanya 

Misalnya untuk wilayah dengan status level 1 dan 2 dapat melakukan perayaan dengan tatap muka dan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk wilayah level 3 dan 4 diminta melakukan perayaan hari besar keagamaan secara virtual.

Baca Juga: Kenang Kepergian Sang Istri, Indro: Tungguin Gua Ya

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah