Pemda DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Tertinggi, Berikut Daftar 10 Lokasi dan Besarannya

- 7 Oktober 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi Parkir.
Ilustrasi Parkir. /Laman resmi PON Papua

KLIK BANGGAI - Pemerintah daerah DKI Jakarta bakal menerapkan tarif parkir tertinggi untuk 10 lokasi parkir.

Penerapan tarif parkir tertinggi tersebut bagi kendaraan tidak lulus uji emisi, yang menyasar gedung pemerintahan milik DKI, perkantoran hingga pusat perbelanjaan.

“Kami sedang berupaya meminta swasta dan gedung pemerintahan,” kata Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim Irvan Pulungan dalam diskusi media di Jakarta, seperti dikutip Klik Banggai dari Antara, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Mengejutkan! Finlandia Hentikan Vaksin Moderna Untuk Laki-laki di Bawah Usia 30 Tahun, Ini Penyebabnya

Hingga saat ini baru ada tiga lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, yakni IRTI Monas, Parkir Samsat Daan Mogot Jakarta Barat, dan Parkir Blok M Jakarta Selatan.

Khusus untuk tempat parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta seperti pasar, kata dia, kemungkinan tidak masuk mengingat sebagian besar pengendara adalah masyarakat menengah ke bawah.

“Lebih logis kalau misalnya di pusat perbelanjaan atau perkantoran atau hotel,” ujar Irvan.

Baca Juga: Naas, 4 Orang Penambang Emas Ilegal di Sumbawa Tewas di Dalam Lubang Galian, 3 Diantaranya Bersaudara

Dia menjelaskan upaya untuk menambah lokasi parkir dengan tarif tertinggi itu juga tidak mudah karena Pemprov DKI Jakarta juga perlu memberikan insentif tarif, yakni tarif normal atau tarif terendah.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah