Simak Ini Penjelasan Terkait Penambahan Fungsi NIK Jadi NPWP Dalam RUU HPP

- 3 Oktober 2021, 15:29 WIB
Simak Ini Penjelasan Terkait Penambahan Fungsi NIK Jadi NPWP Dalam RUU HPP
Simak Ini Penjelasan Terkait Penambahan Fungsi NIK Jadi NPWP Dalam RUU HPP /Tangkap layar Indonesia.go.id

KLIK BANGGAI - Fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) direncanakan ditambahkan menjadi Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).

Rencana penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tersenut diperitukan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP).

Penambahan fungsi NIK itu diketahui karena munculnya draf terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Yang menyebutkan bahwa dalam RUU tersebut, ada rencana untuk menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

Baca Juga: HEBOH! Ustadz di Sukabumi Jawa Barat Dikabarkan Mengaku Wali Tuhan, Ini Klarifikasinya

Selain itu, berdasarkan Draf RUU HPP nantinya setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Lebih lanjut, draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Baca Juga: Kecelakaan di Kilo 1, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Sementara, adapun RUU HPP dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah