KLIK BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menelan mentah-mentah usulan pemerintah soal pelaksanaan Pemilu 2024 pada 15 Mei.
Terkait hal itu, KPU RI masih akan mengkaji usulan pemerintah tersebut.
Ketua KPU Ilham Saputra pada kegiatan penyerahan hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu, mengatakan KPU sedang melakukan kajian terhadap usulan tersebut
"Sedang kita kaji, tentunya dalam perspektif penyelenggara pemilu dan juga mengacu dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Ilham.
Baca Juga: CEK FAKTA: Bank BRI Berikan Hadiah Ulang Tahun Rp2 Juta Untuk Nasabah, Simak Disini
Kemudian lanjut dia, misalnya, penyelenggaraan Pemilu 2024 jadi ditetapkan pada 15 Mei maka akan ada pertimbangan-pertimbangan yang akan disampaikan KPU.
"Kalaupun nanti, misalnya, (jadi)15 Mei, tentu ada pertimbangan-pertimbangan lain yang akan kami sampaikan dalam konsinyering sebelum RDP, mungkin pembicaraan suatu dinding terlebih dahulu pada hari ini dan kita bicarakan lagi pada konsinyering berikutnya," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.
Baca Juga: [HOAX] Tukul Arwana Meninggal Dunia Akibat Pendarahan Otak
Artikel Rekomendasi