KLIK BANGGAI - Penarikan unit kendaraan oleh Debt Collector akibat gagal bayar seringkali terjadi.
Namun bagaimana jika penarikan unit kendaraan dilakukan oleh Debt Collector Ilegal, apakah bisa dipidanakan?
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, debt collector atau penagih utang yang tidak tersertifikasi alias ilegal dapat dilaporkan kepada polisi untuk dihukum.
"Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidak tersertifikasi dapat dilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum," kata Suwandi dalam media briefing bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, dengan Non Performing Financing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95 persen, jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit. Apabila terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun.
Menurut Suwandi, sekitar 90 persen dispute terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, sementara debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal.
Baca Juga: Ramal Hubungan Jessica Iskandar dengan Vincent Verhaag, Denny Darko: Pernikahan mereka...
Ia mengatakan untuk kasus seperti ini, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.
Artikel Rekomendasi