Warga Bengkulu Kirim Surat Untuk Presiden Jokowi, Apa Isinya?

- 24 September 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi surat.
Ilustrasi surat. /Pixabay/ GregMontani/.

Melyan menyatakan, Jokowi dalam hal ini harus turun tangan untuk membuat keputusan membatalkan TWK agar Novel Baswedan dan 55 pegawai lain KPK bisa beralih status menjadi ASN agar kepercayaan masyarakat terhadap KPK pulih.

“Sebetulnya yang kita harapkan agar lembaga KPK ini diperkuat, tapi lahirnya UU KPK Nomor 19/2019 kami anggap memperlemah KPK lalu kembali ke persoalan TWK yang kita bahas, sudah jelas lembaga Ombudsman menyatakan ini melanggar hukum administrasi terhadap proses TWK ini. Lalu Komnas HAM juga sudah mengeluarkan rekomendasinya,” kata dia.

Ia mempertanyakan kenapa pimpinan KPK mengabaikan rekomendasi dua lembaga negara yang bekerja secara professional itu. "Kami menunggu presiden bersikap secara nyata terkait situasi sekarang yang sudah genting karena ini menjadi titik nadir," katanya.

Baca Juga: dr. Raisa Bagi Tips Menyimpan dan Membuang Obat, Jika Salah Bisa Meledak Loh

Akbar mengatakan, KPK adalah anak kandung reformasi yang saat ini terus dilemahkan di tengah kinerja lembaga yudikatif belum mendapat kepercayaan publik.

Menurut dia, nasib 56 pegawai KPK yang dikenal berintegritas tapi dipecat jadi cerminan nasib pemberantasan korupsi saat ini.

"Ini tidak hanya soal 56 orang tapi masa depan kita tentang bagaimana pemberantasan korupsi ke depan karena itu kami mendesak Presiden Joko Widodo segera membatalkan pemberhentian 56 orang pegawai KPK," kata dia.***

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini