KLIK BANGGAI - Pemerintah dikabarkan segera membuat aturan baru soal tarif pajak kendaraan bermotor.
Ketentuan tersebut yakni adanya pembayaran pajak tambahan yang wajib dilakukan saat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Aturan baru tentang pajak kendaraan bermotor tersebut bisa terealisasi berdasarkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca Juga: Gawat! Tak Becus Urus Pertahanan, Presiden Jokowi Bakal Pecat Prabowo? Cek Faktanya
RUU ini, menjelaskan jika pembayaran pajak tambahan bisa dikenakan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat ke depan.
Dikutip Klik Banggai dari Pikiran-Rakyat.com, dengan judul; Jangan Kaget, Akan Ada Aturan Baru Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Selasa, 21 September 2021, melalui RUU HKPD, pemerintah berupaya memberikan keleluasaan pada masyarakat untuk memperbesar pendapatan mereka.
Hal ini bisa dilakukan oleh pemda melalui adanya opsen pajak.
Baca Juga: Tak Terduga! Ternyata Begini Masa Lalu Kaesang Pangarep, Pernah Minum Alkohol?
Opsen pajak sendiri adalah pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dengan presentase tertentu oleh pemerintah daerah.
Artikel Rekomendasi