Cek Fakta: Mulai 1 Oktober Pasien COVID-19 Tak Lagi Ditanggung Pemerintah? Simak Penjelasannya

- 21 September 2021, 14:41 WIB
Informasi hoaks terkait penanganan pasien Covid-19 oleh Kemenkes RI.
Informasi hoaks terkait penanganan pasien Covid-19 oleh Kemenkes RI. /covid19.go.id

KLIK BANGGAI - Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan narasi yang beredar di media sosial bahwa mulai 1 Oktober 2021 biaya perawatan pasien COVID-19 tak lagi ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.

Dalam narasi yang beredar itu, juga disebutkan bahwa BPJS hanya bisa menanggung biaya hingga Rp 18 juta.

Lantas, apakah narasi terkait informasi tersebut adalah benar? Berikut penjelasannya;

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi dalam narasi bertuliskan pemerintah tak lagi menanggung biaya pasien COVID-19 mulai 1 Oktober 2021 tidak benar. 

Baca Juga: CEK FAKTA! PT LTI dan Diskominfo Umumkan Jaringan Akan Mati Karena Perbaikan?

Dalam hal ini, pemerintah tetap menanggung segala bentuk pembiayaan perawatan pasien COVID-19.

Hal ini sebagaimana dikonfirmasi oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung atau P2PML, Kemenkes RI, dr. Siti Nandia Tarmizi, seperti dikutip Klik Banggai dari Pikiran Rakyat, dengan judul: Cek Fakta: Beredar Kabar Pasien Covid-19 Tak Akan Ditanggung Kemenkes Lagi, Simak Faktanya, Selasa 21 September 2021.

Dalam keterangannya, Siti Nadia menegaskan, kabar yang beredar itu bohong. Biaya perawatan berasal dari sumber anggaran di Kementerian Kesehatan.

“Hoaks. Biaya perawatan pasien covid-19 tetap ditanggung pemerintah. Sumber biaya tetap dari Kemenkes,” kata Siti Nadia pada Kamis, 6 September 2021.

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini