KLIK BANGGAI - Informasi heboh kembali beredar, kali ini pemerintah tidak menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 mulai 1 Oktober 2021.
Informasi pemerintah tidak menanggung biaya pasien Covid-19 tersebut beredar di sosial media.
Berikut potongan narasinya: "Mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung lagi, BPJS hanya cover maksimal 18 juta!"
Narasi tersebut juga berisi imbauan agar masyarakat memiliki instrumen pembayaran alternatif, seperti asuransi.
Baca Juga: CEK FAKTA! Ivan Gunawan Dikabarkan Meninggal Dunia, Simak Penjelasan Ini
Lalu, benarkah pemerintah tidak akan menanggung biaya perawatan pasien COVID-19 mulai 1 Oktober?
Dikutip dari ANTARA, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan informasi tersebut tidak benar, demikian dilansir dari Kominfo.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 tahun 2020, Kementerian Kesehatan memastikan setiap pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit akan bebas biaya atau gratis.
Baca Juga: Jaringan Internet Akan Mati Pada 24 Hingga 30 September? Ini Penjelasan TelkomGroup
Mengacu aturan itu, biaya perawatan pasien COVID-19 tetap ditanggung oleh pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kementerian Kesehatan RI.
Artikel Rekomendasi