Tarif Terbaru Tes Antigen, Berikut Harga untuk Wilayah di Dalam dan di Luar Jawa-Bali

- 6 September 2021, 17:36 WIB
Kemenkes turunkan harga pemeriksaan RDT-Antigen per 1 September 2021 di seluruh Indonesia.
Kemenkes turunkan harga pemeriksaan RDT-Antigen per 1 September 2021 di seluruh Indonesia. /Pixabay/coronarest

KLIK BANGGAI - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan tarif terbaru pemeriksaan atau tes Antigen di fasyankes di seluruh Indonesia.

Dikutip dari Instagram Kemenkes, tarif terbaru tes Antigen turun jadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. 

Kebijakan penurunan tarif terbaru tes Antigen ini berlaku mulai 1 September 2021. Penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya nya yang disesuaikan dengar kondisi saat ini. 

Baca Juga: Operasi Yustisi, Aparat Gabungan di Banggai Lakukan Tes Swab Antigen ke Delapan Warga

Harapannya dengan harga yang lebih terjangkau dapat meningkatkan pengujian (testing) kasus COVID-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID-19.

Besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT Antigen atas permintaan sendiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh fasyankes yang menyediakan fasilitas pemeriksaan RDT-Antigen. 

Baca Juga: PPKM Level 4, Syarat Penumpang Pesawat Cukup Tes Antigen, Tapi...

Kemenkes menghimbau Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Antigen.***

Editor: Andi Ardin

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah