Sekolah Madrasah dan Pesantren Siap-siap Laksanakan PTM Terbatas

- 3 September 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi, Sekolah Madrasah dan Pesantren Siap-siap Laksanakan PTM Terbatas
Ilustrasi, Sekolah Madrasah dan Pesantren Siap-siap Laksanakan PTM Terbatas /Unsplash.com/Windi Setyawan

KLIK BANGGAI - Sekolah Madrasah, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam bersiap-siap melaksanakan sekolah tatap muka (PTM) terbatas.

Pasalnya, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran.

Hal itu diperuntukkan bagi Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.

Dirjen Pendis M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19. 

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Cara Melembutkan Hati Anak Nakal

Lembaga Pendidikan pesantren mencakup; 

Pendidikan Diniyah Formal (PDF)

Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)

Ma’had Aly 

Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS)

Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren 

Perguruan Tinggi dalam Pesantren 

Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal)

Baca Juga: Buruan Daftar, Bank BRI Buka Lowongan Kerja, Hanya Sampai 15 September 2021

Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat, 3 September 2021, dikutip dari laman Kemenag.

“Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” lanjutnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Sabtu 4 September 2021: Hari yang Menjanjikan

Khusus untuk madrasah, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. 

Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.

Adapun untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, Dhani meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.

Berikut ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini