Bansos Tidak Tepat Sasaran, Mensos : Itu Tugas Pemda

- 2 September 2021, 21:51 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini
Menteri Sosial Tri Rismaharini / Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

KLIK BANGGAI - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan masih banyak gelombang protes yang datang dari masyarakat akibat ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).

Sementara, kata Mensos, yang memastikan ketepatan sasaran dalam penyaluran bansos itu adalah tugas dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Peran Pemda dalam penyaluran bansos, kata Mensos, yaitu memastikan bantuan itu tepat sasaran. Namun, masih banyak Kabupaten/Kota yang tidak melakukan pemuktahiran data kemiskinan. Sehingga, terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan.

Baca Juga: Simak! PMO Kartu Prakerja Ungkap Kapan Gelombang 20 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Mensos juga menegaskan, bahwa hal itu sejalan dengan perintah undang- undang (UU) yang memberikan kewenangan kepada Pemda untuk melakukan pemuktahiran data kemiskinan.

Selanjutnya, dalam proses pemutakhiran data, UU memberi kewenangan pemda menentukan siapa saja yang layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan siapa yang tidak.

Baca Juga: Polisi Amankan Dua Warga Bermain Judi di Atas Kapal, Lima Orang Melarikan Diri

“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas," kata Mensos Risma di Jakarta pada Rabu 1 September 2021, dilansir dari laman resmi Kemensos.

"Jadi, Pemda dan jajarannya sampai tingkat Desa/Kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Irwan B

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x