KLIK BANGGAI - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Yaqut memastikan bahwa tidak ada penutupan tempat ibadah selama PPKM.
Diketahui, pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama hampir dua bulan, tepatnya sejak 3 Juli 2021.
Menurut Menag Yaqut, selama PPKM pihaknya memang telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan/keagamaan pada masa PPKM.
Baca Juga: Anas Fauzi, Penghulu Viral Dengan Pesan Moral Pernikahan
SE tersebut diterbitkan dalam rangka membantu pencegahan dan memutusan mata rantai penyebaran Covid-19 .
“Terkait PPKM, tidak ada penutupan tempat ibadah, yang ada adalah pembatasan kegiatan peribadatan," ujarnya, Senin 30 Agustus 2021, dikutip dari laman resmi Kemenag.
"Jadi, jika ada yang mengatakan penutupan tempat ibadah, saya pastikan ini adalah hoaks,” tambahnya.
Baca Juga: Ini Sosok Penghulu Viral Berhasil Buat Mata Netizen Berkaca-kaca
“Edaran ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.
Selama PPKM, Menteri Agama setidaknya telah menerbitkan enam Surat Edaran.
Artikel Rekomendasi