KLIK BANGGAI - Forum Pimred PRMN (Pikiran Rakyat Media Network) mulai hari ini 29 Agustus 2021 akan mengganti kata Koruptor menjadi MALING, RAMPOK dan GARONG.
Mengganti istilah Koruptor tersebut ditegaskan oleh Chief Executive Officer (CEO) PRMN Agus Sulistriyono di akun Instagramnya @azoelis.
@azoelis, dengan tegas menulis,”Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi mengganti diksi KORUPTOR dengan semestinya ia disebut yakni MALING, RAMPOK atau GARONG uang rakyat.”
Baca Juga: PSI Singgung Anies Baswedan Lewat Instagram: Kapan Dibalikin?
Awalnya, KPK disebut akan mengganti kata koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.
Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap.
Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan semestinya ia disebut yakni Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.
Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.
Artikel Rekomendasi