Ratusan Pekerja Migran Indonesia Meninggal Dunia di Malaysia

- 21 Agustus 2021, 19:49 WIB
Ratusan Pekerja Migran Indonesia Meninggal Dunia di Malaysia
Ratusan Pekerja Migran Indonesia Meninggal Dunia di Malaysia /Pixabay/PublicDomainPictures

KLIK BANGGAI - Sekira 445 pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia di luar negeri.

Dari 445 pekerja migran yang meninggal ini, tercatat 420 meninggal di Malaysia.

Angka pekerja migran yang meninggal tersebut dalam kurun waktu 2013 hingga 2019.

Baca Juga: Ledakan di Margocity Mall Kota Depok Berasal Dari Lantai Dua

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Sylvia R. Pekujawang yang dikutip dari ANTARA.

"Tenaga kerja yang meninggal dunia itu sebagian besar merupakan pekerja yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Sylvia R. Pekujawang dalam kegiatan webinar pra-Musyawarah Besar Serikat Pemuda NTT yang membahas kupas tuntas human trafficking yang mengekploitasi manusia sebagai komoditas yang dilakukan secara virtual, Sabtu.

Baca Juga: Ledakan di Margocity Mall Kota Depok, 4 Orang Luka-luka

Menurut dia, kasus pengiriman tenaga kerja yang dilakukan tidak sesuai engan prosedur dari NTT sangat marak sebelum Pemerintah melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke luar negeri pada tahun 2018—2019.

Ia menyebutkan sekitar 93 persen atau 420 orang tenaga kerja asal provinsi berbasis kepulauan ini yang bekerja di Malaysia meninggal dunia.

Para pekerja yang meninggal dunia itu, kata Sylvia, tidak mengantongi dokumen bekerja yang legal.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Buat Pekerja di Sulteng Cair, Cek Namamu Disini

Sementara itu, 25 pekerja migran lainnya yang meninggal dunia terjadi di luar negara Malaysia.

"Banyak tenaga kerja asal NTT itu bekerja tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen yang dimiliki ada yang dipalsukan oleh para perekrut," ujarnya.

Dikatakan pula bahwa tenaga kerja yang dikirim tidak sesuai dengan prosedur dan belum memiliki keterampilan bekerja yang memadai.

Ia mendorong semua pihak di provinsi ini untuk mengikuti prosedur yang berlaku apabila ingin bekerja di luar negeri sehingga mendapat perlindungan hukum apabila terjadi persoalan yang menimpa mereka.

Baca Juga: Anggota DPD RI Desak DPR Segera Sahkan Empat RUU, Apa Saja?

Selain itu, lanjut Sylvia, apabila ingin bekerja di luar negeri agar memiliki keterampilan bekerja sehingga bisa bekerja dengan aman.

"Pemerintah Provinsi NTT telah menyiapkan fasilitas untuk memberikan pendidikan keterampilan bekerja bagi warga daerah ini yang ingin bekerja di luar negeri sehingga tenaga kerja bersangkutan sudah memiliki keterampilan saat bekerja di luar negeri," kata Sylvia. ***

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini