Penerima PKH Bisa Dapat BLT Desa Rp300 ribu? Ini Kata Wamendes PDTT

- 20 Agustus 2021, 17:08 WIB
Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi jelaskan kriteria penerima BLT Desa Rp300 ribu
Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi jelaskan kriteria penerima BLT Desa Rp300 ribu /Ninding Permana/ragamindonesia.com

KLIK BANGGAI - Bantuan langsung tunai atau BLT Desa Rp300 ribu tidak lama lagi akan dicairkan oleh pemerintah.

BLT Desa Rp300 ribu ini akan disalurkan kepada 75 ribu desa yang ada di Indonesia.

Adapun BLT desa tersebut, senilai Rp300 per keluarga penerima manfaat (KPM) yang disalurkan setiap bulan selama 12 di tahun 2021, dengan syarat penerimanya yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Desa Rp300 ribu Untuk 75 Ribu Desa di Indonesia akan Disalurkan

Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi menjelaskan, kebijakan BLT Desa berperan strategis di masa pandemi untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian desa produktif dan bergerak. 

Hingga per tanggal 17 Agustus 2021, realisasi dana yang telah tersalurkan ke KPM berada di angka 55,75 persen dari pagu sebesar Rp72 triliun melalui APBN.

"Penerima BLT Desa bukan mereka yang terakomodasi di dalam Program Keluarga Harapan (PKH), karena masing-masing punya segmen," ungkap Budi, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Beredar Video Tahanan Kasus Korupsi Tanpa Diborgol, Tas Dibawakan Saat Naik Bus, Netizen: Kaya Mau Masuk Hotel

Ia mengemukakan, tidak menutup kemungkinan dalam pendataan oleh kepala desa jumlah penerima bantuan bertambah. 

Hal ini sebagai respon atas perkembangan kondisi ekonomi rakyat akibat pandemi, dan penambahan tersebut diputuskan atas dasar musyawarah desa, siapa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini