Langgar Prokes, 40 Perusahaan Ditutup Sementara

- 19 Agustus 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi perusahaan ditutup karena langgar Prokes.
Ilustrasi perusahaan ditutup karena langgar Prokes. /Pixabay/@djedj/

KLIK BANGGAI - Pemda Jakarta Barat melalui Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, menutup sementara 40 perusahaan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurut Kepala Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Tri Yuni Wanto, di Jakarta, Kamis, penutupan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dari 5 Juli hingga 13 Agustus 2021.

"Total perusahaan yang jadi sasaran sidak mencapai 151 unit," katanya.

Baca Juga: Potensi Hujan Lebat dan Ancaman Banjir Bandang, BMKG Minta 19 Daerah Ini Waspada

Dari data yang dimiliki Tri, 40 perusahaan itu terdiri dari tutup secara mandiri dan ditutup oleh petugas.

"Yang melakukan penutupan secara mandiri 22 perusahaan. Yang dilakukan penutupan oleh petugas sebanyak 18 perusahaan," kata Tri.

Ia menjelaskan, mayoritas dari perusahaan tersebut ditutup karena masih beroperasi, padahal bukan termasuk kategori esensial dan kritikal.

"Yang tutup mandiri itu karena mereka merasa melakukan pelanggaran. Nah, yang ditutup petugas itu karena mereka telah melakukan kesalahan berulang," jelas Tri.

Baca Juga: Pasca Video Syur Bersama Ariel Noah, Luna Maya Ungkap Sempat Niat Banting Setir

Halaman:

Editor: Andi Ardin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah