Benarkah Jadwal Pemilu 2024 Diundur Jadi Tahun 2027? Ini Kata KPU

- 17 Agustus 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi, Benarkah Jadwal Pemilu 2024 Diundur Jadi Tahun 2027? Ini Kata KPU
Ilustrasi, Benarkah Jadwal Pemilu 2024 Diundur Jadi Tahun 2027? Ini Kata KPU /KPU RI/

KLIK BANGGAI - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 diundur pada tahun 2027.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rilis resminya merespon disinformasi tersebut terkait pemunduran jadwal pelaksanaan Pemilu.

Rilis resmi yang disampaikan kepada khalayak, Selasa 17 Agustus 2021, pada poin pertama menyebut bahwa isi dari pemberitaan disalah satu media nasional, yang memuat wacana pemunduran pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2027 adalah respon kondisi saat itu (Juni 2020).

Baca Juga: Pastikan Isi Data Diri Dengan Benar, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Dijamin Lolos

Dimana tengah muncul usulan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

Pada poin selanjutnya, juga disampaikan bahwa KPU RI melalui Ilham Saputra yang pada saat itu menjabat sebagai anggota KPU RI juga telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa sesuai UU Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di tahun 2024. 

Hal ini sebagaimana penjelasan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 Berdasarkan Siapa yang Mendaftar Duluan? Berikut Penjelasannya

Sikap ini semakin dipertegas melalui pernyataan di poin enam yang mengatakan hasil koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Yakni Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024. ***

Editor: Marhum

Sumber: KPU


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini