Kemendag Minta Masyarakat Tidak Cetak Kartu Vaksin di Marketplace, Ternyata Berbahaya

- 15 Agustus 2021, 20:25 WIB
Kemendag Minta Masyarakat Tidak Cetak Kartu Vaksin di Marketplace, Ternyata Berbahaya
Kemendag Minta Masyarakat Tidak Cetak Kartu Vaksin di Marketplace, Ternyata Berbahaya /Kemendag/

KLIK BANGGAI - Bagi anda yang telah melakukan vaksinasi disarankan untuk tidak mencetak kartu vaksin di penyedia jasa cetak kartu vaksin COVID-19 di platform marketplace atau lokapasar.

Hal itu disampaikan oleh pihak Kementerian Perdagangan (Kemenag) yang mana mencetak kartu vaksin di penyedia jasa tersebut berpotensi menjadi sumber kebocoran data pribadi.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menjelaskan mencetak kartu vaksin di marketplace adalah salah satu sumber kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Wudhu di Kamar Mandi? Buya Yahya Jelaskan Begini

“Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi COVID-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” ujar Dirjen PKTN Kemendag dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik di Jakarta pada Sabtu 14 Agustus 2021 malam, dikutip dari Info Publik.

Lebih lanjut Dirjen PKTN menjelaskan, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Segini dan Hasilnya Paling Lambat Satu Hari

Padahal, kata dia, sertifikat vaksinasi COVID-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin COVID-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas dia.

Menurut Dirjen PKTN, para pelaku jasa usaha percetakan kartu vaksin memanfaatkan aturan menunjukkan sertifikat vaksinasi atau kartu sudah vaksin COVID-19 untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level empat.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini