Terapkan PPKM Level 4, Pekerja di Banggai Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta? Cek Disini

- 15 Agustus 2021, 09:59 WIB
Terapkan PPKM Level 4, Pekerja di Banggai Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta? Cek Disini
Terapkan PPKM Level 4, Pekerja di Banggai Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta? Cek Disini /

KLIK BANGGAI - Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah saat ini menerapkan PPKM level 4.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemnaker menyampaikan salah satu syarat mendapatkan BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yakni pekerja yang tinggal di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sebesar Rp1 juta untuk bulan Juli dan Agustus 2021.

Baca Juga: Anak Tukang Cukur Mabes TNI Jadi Taruna Akmil, Ini Cerita Sang Ayah

Ia menyampaikan bahwa pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 202.

Pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.

Baca Juga: Anies Baswedan : Vaksinasi Berperan Penting dalam Pengendalian Pandemi

Maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," ucapnya.

Bagi anda pekerja asal Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah bisa cek nama anda di link bpjsketenagakerjaan.go.id:

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini