KLIK BANGGAI - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini telah menghapuskan vaksinasi gotong royong untuk individu berbayar. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya Permenkes No.23 Tahun 2021.
Dilansir dari akun instagram @kemenkes_ri, penghapusan penetapan Permenkes No. 23 Tahun 2021 itu merupakan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Karya Lukis SBY untuk AHY Mengandung Filosofi, Apa Maknanya? Yuk Simak Disini
Dengan perubahan ini, mekanisme vaksinasi COVID-19 akan tetap sama dengan vaksinasi sebelumnya, yaitu diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui program vaksinasi nasional COVID-19 dan program vaksinasi gotong royong melalui perusahaan.
Baca Juga: Langkah Politik Airlangga Hartarto Untuk Pilpres 2024, Sosialisasi Melalui Baliho
Selanjutnya, mekanisme vaksinasi gotong royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.
Sedangkan program vaksinasi nasional COVID-19 gratis hanya menggunakan vaksin sinovac, Astrazeneca, moderna, pfizer, sinopharm dan novavax.
Baca Juga: Giring Ganesha, Mantan Vokalis Nidji yang Berniat Jadi Capres 2024
" Dan, jumlah sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun," tulisnya.***
Artikel Rekomendasi