Selain Diperjalanan, Kartu Vaksin Akan Jadi Syarat Masuk di Dua Tempat Ini

- 9 Agustus 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi, Kartu Vaksin Akan Jadi Syarat Masuk di Dua Tempat Ini
Ilustrasi, Kartu Vaksin Akan Jadi Syarat Masuk di Dua Tempat Ini /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/

KLIK BANGGAI - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan merencanakan kartu vaksin sebagai syarat masuk di pusat perbelanjaan dan restoran.

"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini (kartu vaksin), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," ujar Luhut, dikutip dari Info Publik.

Kartu vaksin ini sebenarnya sudah menjadi salah satu syarat perjalanan ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 3-20 Juli lalu. 

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Agustus 2021 : Perang Hak Asuh akan Dimulai, Nino Temukan Bukti kalau Reyna Darah Dagingnya

Bagi mereka yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 poin ketiga huruf l yang menyebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Hasil PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

Kartu vaksin itu juga diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Kartu sakti itu menjadi syarat untuk berkegiatan di tempat publik di DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Ini Syarat Lengkap dan Cara Buat Akun yang Benar

Halaman:

Editor: Marhum

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini