Wajib Tahu, Syarat Penerima Bantuan UKT untuk Mahasiswa

- 5 Agustus 2021, 15:20 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /KarawangPost/Kemenkeu

KLIK BANGGAI - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah Indonesia memperpanjang bantuan kuota dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada mahasiswa. Namun, tidak semua mahasiswa dapat menerima bantuan tersebut.

Bantuan UKT ini kata Menkeu, hanya diperuntukan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat. Yakni, mahasiswa yang tidak atau belum menerima bantuan lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Kuliah.

Baca Juga: Kabar Baik, Bantuan Kuota Internet Siswa dan UKT Mahasiswa Diperpanjang

Menkeu juga mengatakan, dalam acara peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan UKT secara virtual, Rabu, 4 Agustus 2021, bahwa bantuan ini ditujukan agar orang tua mahasiswa di masa pandemi tidak drop out karena tekanan ekonomi.

Selain itu kata dia, seperti dilansir media ini pada laman resmi @kemenkeu, 5 Agustus 2021, bantuan akan disalurkan melalui rekening masing-masing perguruan tinggi. Adaupun kuota penerima bantuan UKT sebanyak 310.508 orang.

Baca Juga: Dekatkan Pelayanan, BPR Palu Anugrah Buka Unit di Batui, Sawal: Kami Hadir Memberi Solusi Keuangan Masyarakat

Menkeu berharap, dengan adanya bantuan ini mahasiswa yang orang tuanya mendapat tekanan ekonomi tidak drop out.

Selain itu, mahasiswa juga akan diberikan bantuan dalam bentuk kuota internet sebesar 15 GB permahasiswa.

“Kita akan terus bersama-sama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk terus mendukung agar para siswa dan juga para pengajar tidak terdampak terlalu besar karena pandemi,” tutupnya. ***

Editor: Irwan B

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini