KLIK BANGGAI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Fadli Zon mengatakan kasus Munarman merupakan objek pelampian dendam kesumat dan kebencian.
"Jangan menjadi objek pelampiasan dendam kesumat dan kebencian," kata Fadli dalam akun instagram pribadinya @fadlizon, 1 Agustus 2021.
Ia juga menyebut kasus yang dihadapi Habib Riziek Shihab (HRS) dan Munarman tidak layak diperpanjang.
Baca Juga: Selain Baik untuk Pencernaan, Buah Nanas Juga Bisa Menangkal Virus Loh, Cek Selengkapnya Disini
"Penguasa harusnya mawas diri. Kasus HRS dan Munarman tidak layak diperpanjang," cetusnya.
Selain itu, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) ini juga menerangkan, bahwa yang membuat masyarakat sulit bersatu adalah karena adanya diskriminasi hukum dan praktik otoritarianisme.
"Inilah yang membuat kita tidak bersatu. Diskriminasi hukum dan praktik otoritarianisme," terang Fadli.
Diketahui, sebelumnya Munarman telah ditangkap di kediamannya atas tuduhan terorisme. Sehingga kini dirinya mendekam di penjara dan sulit ditemui dengan kuasa hukumnya untuk melakukan pendampingan. ***
Artikel Rekomendasi