SE Satgas Penanganan COVID-19, Pelaku Perjalanan Dilarang Makan dan Minum Selama Penerbangan

- 28 Juli 2021, 15:03 WIB
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). /Setkab/

KLIK BANGGAI - Bagi para pelaku perjalanan sepertinya harus menyimak Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 yang terbaru.

Pasalnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021.

Baca Juga: Cabuli Gadis Dibawah Umur, Begini Nasib Pria Asal Toili di Banggai Saat Ini

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” disebutkan dalam SE dikutip dari laman resmi Setkab.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

Baca Juga: Benarkah Labu Kuning Bisa Sembuhkan Covid-19 Selama Tiga Hari?

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah