MUI Minta Penerapan PPKM Tidak Gebyah Uyah, Mahfud MD: Oke Nanti Kita Evaluasi

- 28 Juli 2021, 12:45 WIB
MUI Minta Penerapan PPKM Tidak Gebyah Uyah, Mahfud MD: Oke Nanti Kita Evaluasi
MUI Minta Penerapan PPKM Tidak Gebyah Uyah, Mahfud MD: Oke Nanti Kita Evaluasi /Mahfud MD/Twitter.com/@mohmahfudmd

KLIK BANGGAI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah agar tidak gebyah Uyah atau melonggarkan pemberlakuan PPKM.

Menurut MUI, hal itu dilakukan dengan semkain memperketat protokol kesehatan. 

Hal ini diungkapkan Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar, saat menghadiri undangan dialog virtual Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa Malam 27 Juli 2021 dikutip dari ANTARA.

"Perlu ada pengamatan, penetapan PPKM ini tidak 'gebyah uyah'. Misalnya ada salah satu daerah di satu kabupaten yang betul-betul aman, masih zona hijau sehingga penerapan PPKM ini tentu ada perbedaan," ujar Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, jika penerapan PPKM "tidak gebyah uyah" kemungkinan akan menjadi salah satu solusi dalam memberikan rasa nyaman dan meminimalisir gejolak yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

"Masih banyak yang terjadi di masyarakat merasa beribadah dibatasi, padahal mereka merasa berada di zona hijau dan mereka siap melaksanakan protokol kesehatan. Yang dilarang itu kan kerumunan, nah definisi atau batasan kerumunan ini seperti apa? Ini juga perlu ada penjelasan," tambah Kiai Miftachul. 

Hal serupa juga disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI KH Cholil Nafis, bahwa protokol kesehatan lebih diperkuat, namun PPKM bisa dilonggarkan atau diperkecil areanya.

"Saya ingin mempertegas, gimana kalau prokes saja yang diperkuat. PPKM ini ingin menciptakan kedisiplinan masyarakat, diantaranya penularan itu. Jadi barangkali PPKM ini bisa diperkecil lagi, artinya di area tertentu saja," tuturnya.

Kepada MUI, Mahfud MD menegaskan pemerintah sudah bekerja sekuat tenaga menekan perkembangan COVID-19.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah butuh kritik dan masukan dari berbagai pihak, termasuk MUI pusat.

Halaman:

Editor: Marhum


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini