Jadwal SIM Keliling Polda Metro Jaya Selasa 25 Januari 2022, Simak Disini

25 Januari 2022, 08:29 WIB
Jadwal SIM Keliling Polda Metro Jaya Selasa 25 Januari 2022, Simak Disini /Instagram/ Twitter/@PoldaTMC/

KLIK BANGGAI - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang harus selalu dibawa saat sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Dokumen tersebut masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Hari ini Selasa 25 Januari 2022, mobil SIM Keliling pertama ada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Heboh Raja Salman Dikabarkan Meninggal Dunia, Ternyata Ini Kata KJRI Jeddah

Baca Juga: Mengejutkan! Dorce Gamalama Mengaku Telah Siapkan Kain Kafan dan Liang Lahat

Selanjutnya, di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.

Berikutnya, warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.

Waktu operasional SIM Keliling Ibu Kota mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Minta Masyarakat Tidak 'Panic Buying' dan Timbun Minyak Goreng

Baca Juga: Ada 80 Orang Pernah Kontak Pasien Positif Covid-19 Varian Omicron, Plt Walikota: di Rumah Saja

Berlanjut, warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Khusus warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Baca Juga: Soal Pernyataan IKN 'Tempat Jin Buang Anak', Andre Taulany Minta Edy Mulyadi Istighfar

Terakhir, lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: CEK FAKTA: Dikabarkan Ada Razia STNK, Terlambat Bayar Pajak Sanksi Kendaraan Dikandangkan, Benarkah?

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. ***

Editor: Marhum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler