Kemenag Hentikan Pemberangkatan Jemaah Umroh Mulai 15 Januari 2022, Ada Apa?

16 Januari 2022, 23:06 WIB
Ilustrasi, Kemenag Hentikan Pemberangkatan Jemaah Umroh Mulai 15 Januari 2022, Ada Apa? /hardiman hardiman/Unsplash.com

KLIK BANGGAI - Kemenag telah memutuskan penghentian sementara pemberangkatan jemaah umroh mulai 15 Januari 2022.

Penghentian sementara pemberangkatan jemaah umroh itu merupakan kebijakan ini sebagai upaya mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latif mengatakan penghentian sementara ini juga untuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ungkap Hilman Latif dalam keterangannya, Minggu 16 Januari 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sempat Heboh Video Syur Mirip Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina Bilang Begini

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem ML Update 17 Januari 2022: Tukarkan dengan Hadiah Gratis Persembahan Moonton

Diketahui, pemberangkatan jamaah umrah masa pandemi sudah kembali berjalan sejak 8 Januari 2022. Sekitar 1.731 jamaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.

Skema OGP mewajibkan seluruh jamaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem FF Update 17 Januari 2022: Ada Segudang Hadiah Gratis Untukmu

Hilman menjelaskan jamaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2022. 

Sekembalinya jamaah ke Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Pati dan Pamen Polri, Simak Daftar Namanya Disini

"Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi," ujarnya.

Hilman menambahkan, penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Baca Juga: Astaga! Satu Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat, maka bisa berangkat," terangnya.

"Dan ini sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji," sambungnnya.

Baca Juga: WASPADA! Gunung Merapi di Jawa Tengah Alami 161 Kali Gempa Guguran Pada 15 Januari 2022

Menurut Hilman, setelah melaksanakan evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.

"Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi," tukasnya. ***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler