Ferdinand Hutahaean Segera Diperiksa, Polisi Naikan Status Perkara Dugaan Ujaran Kebencian ke Penyidikan

7 Januari 2022, 13:09 WIB
Ferdinand Hutahaean segera diperiksa polisi. /Foto: Twitter/@FerdinandHaean3/

KLIK BANGGAI - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menjadi sorotan lantaran cuitannya di Twitter.

Dalam cuitannya, Ferdinand Hutahaean menuliskan narasi 'Allahmu lemah' yang kemudian dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian dan menista agama.

Dugaan kasus yang melilit Ferdinand Hutahaean ini telah ditangani Polri. Sebelumnya, polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi.

Status perkara kasus Ferdinand Hutahaean inipun telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Tentunya, tindak lanjut dari penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 7 Januari 2022.

Baca Juga: Ashanty Dikabarkan Positif Varian Omicron Sepulang dari Turki, Bagaimana dengan Kondisi Aurel Hemarnsyah?

Meski begitu, Ramadhan belum memerinci terkait waktu pasti pemanggilan terhadap Ferdinand. Hanya saja, Ferdinand akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

"Yang pasti, sudah dipastikan akan melayangkan surat panggilan terhadap suadara FH sebagai saksi," jelasnya sebagaimana dikutip Klik Banggai dari PMJ News.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat ramai tagar di media sosial yang berbunyi #tangkapferdinand.

Tagar tersebut muncul uisai Ferdinand mengunggah satu cuitan yang mengandung unsur penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand.

Baca Juga: Fuji Diancam, Haji Faisal Gerah! Bakal Laporkan Balik Doddy Sudrajat Jika Anak Perempuannya Diperkarakan

Laporan terhadap Ferdinand teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.***

Editor: Laode Iman Firmansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler