Masyarakat Diimbau Waspadai Pinjol, Polisi: Bisa Kita Tutup Aplikasinya

14 Oktober 2021, 17:11 WIB
Masyarakat Diimbau Waspadai Pinjol, Polisi: Bisa Kita Tutup Aplikasinya /Pixabay.com/

KLIK BANGGAI - Kehadiran pinjaman online (pinjol) bukan membantu masyarakat tapi justru menjerumuskan.

Saat ini Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kejahatan pinjaman online (pinjol) yang melakukan penawaran secara bagus namun akhirnya menjerumuskan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Tangerang, Kamis, mengatakan kepolisian akan melakukan patroli di dunia siber dalam mengantisipasi kejahatan pinjol ini.

Baca Juga: Keseharian Kakek Suhud Sering Traktir Tetangga, Bukan Orang Susah?

Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta stekholder lainnya guna mengantisipasi kejahatan pinjol agar tidak semakin meluas terutama di masa pandemi. 

"Bisa kita tutup aplikasinya nanti," katanya di Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Baim Wong Bentak dan Sebut Kakek Suhud Pengemis, Ahli Tarot Ramal Karir Suami Paula akan Merosot

Kepolisian, katanya, melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bisa lebih waspada agar tak mengikuti tawaran yang diberikan pada awal namun akhirnya menjerumuskan. 

"Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.

Terkait ancaman yang diterima debitur atau masyarakat yang meminjam uang, maka kepolisian akan menegakkan sesuai aturan seperti UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan hingga UU Pornografi karena ada yang diancam dengan dikirimi gambar porno.

Baca Juga: Salahkah Jika Sedekah ke Pondok Disaat Saudara Sedang Membutuhkan? Begini Kata Buya Yahya

"Kita juga menegakkan aturan hukum. Apalagi sudah ada instruksi langsung dari Kapolri dan pembentukan tim khusus dari Kapolda Metro Jaya. Kita akan tegas," ujarnya.

Polda Metro Jaya, Kamis 14 Oktober 2021, melakukan upaya pengungkapan perusahaan pinjaman online ilegal yang berkantor di Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, di bawah naungan PT Indo Teno Nusantara. 

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut PDIP tidak Paham Tentang Politik Modern

Dari kegiatan itu, kepolisian mengamankan 32 orang yang merupakan pekerja. PT Indo Teno Nusantara merupakan kolektor penagihan pinjaman online.

Ia menjelaskan dari 13 aplikasi pinjaman online yang dijalankan perusahaan ini, hanya tiga yang legal dan 10 lainnya aplikasi ilegal. Kepolisian sudah menutup ruko tersebut dan kini sedang dilakukan pemeriksaan.

"Pinjaman online di masa pandemi ini banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kita lakukan penindakan di lapangan," katanya. ***

Editor: Marhum

Tags

Terkini

Terpopuler