KLIK BANGGAI - Masyarakat diharapkan berhati-hati dalam memilih prodak es krim di pasaran untuk dikonsumsi.
Sebab, terungkap ada salah satu prodak es krim yang untuk sementara dilarang beredar oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pasalnya, prodak es krim tersebut disinyalir mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar berlebihan.
Adapun jenis prodak dimaksud adalah es krim Haagen Dazs rasa vanila asal Prancis.
Baca Juga: Kabar Gembira: Negara Siap Tanggung Biaya Persalinan Warga Miskin Meski Tanpa Jaminan Kesehatan
"Untuk melindungi masyarakat, BPOM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen Dazs itu. Dan, juga memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L)," tutur BPOM dalam siaran pers tertulisnya, Rabu, 20 Juli 2022.
BPOM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran atau penjualan produk es krim Haagen Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.
Sedangkan, es krim merek Haagen Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Tanah Air.
Adapun penarikan produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila ini berawal dari informasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) yang diterima Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 lalu.
Artikel Rekomendasi